Kamis, 28/11/2024 07:34 WIB

KPK Selisik Aliran dan Transaksi Keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe

Lembaga antikorupsi menduga aliran hingga transaksi keuangan Lukas berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. RMOL)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aliran dan transaksi keuangan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal itu didalami lewat dua orang saksi pada Kamis (22/12).

Lembaga antikorupsi menduga aliran hingga transaksi keuangan Lukas berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (24/12).

Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni dua pihak swasta bernama Army Muhammad Wijaya dan Nixander Army Wijaya.

Selain itu, penyidik sedianya memeriksa seorang saksi lainnya yakni, swasta bernama Luki Sudarmiati.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya pada Tim Penyidik," kata Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Sementata itu, Lukas Enembe telah dipanggil Tim Penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim Penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Aliran Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :